Langsung ke konten utama

Poligami, benarkah hukum asalnya sunnah?



Seluruh Umat Islam sepakat Poligami disyariatkan dalam islam berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa: 3)
Bolehnya syariat poligami ini juga dikuatkan dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatan para sahabat sesudah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.


 Apakah Disunnahkan Poligami Dalam Islam ?

Poligami ini disunnahkan bila seorang laki-laki dapat berbuat adil di antara istri-istrinya berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Namun bila kalian khawatir tidak dapat berbuat adil maka nikahilah satu wanita saja” (QS. An Nisa: 3)

Dan juga bila ia merasa dirinya aman dari terfitnah dengan mereka dan aman dari menyia-nyiakan hak Allah dengan sebab mereka, aman pula dari terlalaikan melakukan ibadah kepada Allah karena mereka. Allah Ta’ala berfirman:  “Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya istri-istri dan anak-anak kalian adalah musuh bagi kalian maka berhati-hatilah dari mereka“. (QS. At Taghabun: 14)

Di samping itu ia memandang dirinya mampu untuk menjaga kehormatan mereka dan melindungi mereka hingga mereka tidak ditimpa kerusakan, karena Allah tidak menyukai kerusakan. Ia mampu pula menafkahi mereka. Allah Ta’ala berfirman: “Hendaklah mereka yang belum mampu untuk menikah menjaga kehormatan dirinya hingga Allah mencukupkan mereka dengan keutamaan dari-Nya” . (QS. An Nur:33) (Dinukil dari “Fiqh Ta’addud Az Zawjaat”, hal. 5)

Seab itulah poligami memiliki syarat yang harus dipenuhi, nah jika ada syarat berarti asalnya sebelum syarat terpenuhi yaitu 1 orang istri saja. Berikut syarat poligami :

Berlaku Adil Terhadap Para Isteri Dalam Pembagian Giliran Dan Nafkah.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisaa`/4:3]

Firman Allah pada ayat di atas: “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”, ini menunjukkan adanya syarat berlaku adil terhadap para isteri. Yang dimaksud berlaku adil di sini, yaitu berlaku adil dalam perkara pembagian giliran dan nafkah. Adapun dalam hal kecintaan, syahwat, dan jima’, maka tidak wajib berlaku adil. Karena hal ini tidak mampu dilakukan oleh manusia.

2. Kemampuan Melakukan Poligami.
Islam adalah agama yang mudah. Dalam Islam, seseorang tidak diperbolehkan memberatkan dirinya sendiri. Demikian pula dalam hal poligami. Sehingga, seorang laki-laki yang berpoligami, disyaratkan harus memiliki kemampuan agar tidak menyusahkan orang lain. Kemampuan yang dimaksudkan, meliputi pemberian nafkah dan menjaga kehormatan isteri-isterinya.

Oleh karena itu : Pendapat yang mu’tabar, dan banyak ditemui di kitab² fikih klasik adalah…  mencukupkan dengan satu isteri itulah yang asal dan lbh utama
Dan hukum asal poligami itu mubah, namun terkadang bisa menjadi wajib, sunnah, makruh bahkan haram…


Sumber: 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wajib Diketahui Oleh Pecinta Sepak Bola...

Ada apa dengan kostum sepak bola? Sepak bola merupakan olah raga yang paling banyak penggemarnya, setiap penggemar memiliki klub dan pemain faforit. Terkadang semua aksesoris yang bertuliskan nama dan gambar klub atau pemain idolapun menjadi koleksi wajib bagi para pecinta sepak bola. Nah, bagaimana bila kita sebagai seorang muslim menjadi penggemar klub  atau pemain yang kafir kemudian membeli pernak-pernik yang berkaitan dengan mereka terutama kostum yang mengandung unsur atau lambang agama dan keyakinan mereka seperti lambang salib dan setan merah? Jika kita perhatikan terdapat beberapa kostum tim sepak bola yang mengandung unsur salib seperti Barcelona, AC Milan, Timnas Brazil, Timnas Portugal, Intermilan, sedangkan lambang setan terdapat pada  MU.  Meskipun begitu masih banyak kaum muslimin yang tidak memperdulikan hal ini khususnya Indonesia. Berbeda dengan dua Negara bagian Malaysia beberapa tahun yang lalu telah melarang hal ini. Dewan Kea...

علو الهمة، أهميته وأسبابه

إنَّ رحلة الحياة طويلةٌ وشاقَّةٌ يحتاجُ فيها المسافر إلى ما يحفَظُه في سفَرِه وإلى ما يُعِينه على بُلوغ مَقصِده الآمِن الناعم، وصدَق مَن قال: إنَّ الناس في هذه الرحلة لا يتفاوَتون بالصُّوَر إنما بالهِمَم، والهمَّة هي التي تحثُّ المسافر على السَّير، ولا تجعَلُه ينسى في واحات الراحة والتزوُّد وجهتَه وغايتَه . ويُعرِّف بعضُ العلماء الهمَّة بأنها بمثابة الطاقة الكامنة في ذَواتنا، والتي تدفَعُنا للحركة والعمل، وإذا انطَلقتْ هذه الطاقة من جَوانِب الخير في نفوسنا، كانت الحركة تجاه الخير ومعالي الأمور، وإنْ كان مصدر هذه الطاقة النفس الأمَّارة بالسُّوء فإنَّ الحركة تنصبُّ في الشر، أو في أقلِّ أحوالها تتَّجه نحو خيرٍ ناقص مَشُوب بشرور الشبهات والشهوات . فإنَّ الهمة عملٌ قلبيٌ ، والقلب لا سلطان بعد الله لغير صاحبه عليه ، وكما أن الطائر يطير بجناحيه ، كذلك يطير المرء بهمته فتحلق به لأعلى الآفاق ، طليقة من القيود التي تكبل الأجساد . والهمم تتفاوت حتى بين الحيوانات ، فالعنكبوت مثلاً منذ أن يولد ينسج لنفسه بيتًا ولا يقبل منّة الأم ، والحية تطلب ما حفر غيرها إذ طبعها الظلم ، والغراب ي...

Hukum wanita berceramah di depan umum di ceramah Ramadan dan selainnya

  Kita sering menemukan para wanita menjadi penceramah Ramadan, ini adalah suatu kebiasaan yang melenceng dari kehidupan para ulama. Dari dulu yang tampil di depan umum untuk bedakwah adalah laki-laki, tidak pernah ada riwayat dari Nabi shalallahu alaihi wasallam ataupun sahabat yang menyatakan wanita menjadi mubalig kepada khalayak ramai. Yang dibolehkan adalah berdakwah atau berceramah kepada sesama jamaah wanita, karena wanita yang tampil di khalayak ramai adalah wanita yang kurang berwibawa atau kurang kehormatan dirinya. Sebab ketika ceramah akan ada senyum, akan ada gerak-gerik tubuh yang ditonton oleh kaum laki-laki.   Allah taala berfirman sebagai perintah kepada para sahabat jika ingin bertanya kepada para istri Nabi shalallahu alaihi wasallam : وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ Jika kalian bertanya pada mereka untuk suatu keperluan, maka tanyalah dari belakang hijab, hal ...