Seluruh Umat Islam sepakat Poligami disyariatkan dalam islam berdasarkan
firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَإِنْ خِفْتُمْ
أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء
مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ
مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ
“Dan jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga
atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa: 3)
Bolehnya syariat poligami ini juga
dikuatkan dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
perbuatan para sahabat sesudah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Apakah Disunnahkan Poligami
Dalam Islam ?
Poligami ini disunnahkan bila
seorang laki-laki dapat berbuat adil di antara istri-istrinya berdasarkan
firman Allah Ta’ala: “Namun bila kalian khawatir tidak dapat berbuat adil maka
nikahilah satu wanita saja” (QS. An Nisa: 3)
Dan juga bila ia merasa dirinya aman
dari terfitnah dengan mereka dan aman dari menyia-nyiakan hak Allah dengan
sebab mereka, aman pula dari terlalaikan melakukan ibadah kepada Allah karena
mereka. Allah Ta’ala berfirman: “Wahai
orang-orang yang beriman sesungguhnya istri-istri dan anak-anak kalian adalah
musuh bagi kalian maka berhati-hatilah dari mereka“. (QS. At Taghabun: 14)
Di samping itu ia memandang dirinya
mampu untuk menjaga kehormatan mereka dan melindungi mereka hingga mereka tidak
ditimpa kerusakan, karena Allah tidak menyukai kerusakan. Ia mampu pula
menafkahi mereka. Allah Ta’ala berfirman: “Hendaklah mereka yang belum mampu
untuk menikah menjaga kehormatan dirinya hingga Allah mencukupkan mereka dengan
keutamaan dari-Nya” . (QS. An Nur:33) (Dinukil dari “Fiqh Ta’addud Az Zawjaat”,
hal. 5)
Seab itulah poligami memiliki syarat
yang harus dipenuhi, nah jika ada syarat berarti asalnya sebelum syarat
terpenuhi yaitu 1 orang istri saja. Berikut syarat poligami :
Berlaku Adil Terhadap Para Isteri
Dalam Pembagian Giliran Dan Nafkah.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisaa`/4:3]
Allah Ta’ala berfirman: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisaa`/4:3]
Firman Allah pada ayat di atas:
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya”, ini menunjukkan adanya syarat berlaku adil
terhadap para isteri. Yang dimaksud berlaku adil di sini, yaitu berlaku adil
dalam perkara pembagian giliran dan nafkah. Adapun dalam hal kecintaan,
syahwat, dan jima’, maka tidak wajib berlaku adil. Karena hal ini tidak mampu
dilakukan oleh manusia.
2. Kemampuan Melakukan Poligami.
Islam adalah agama yang mudah. Dalam Islam, seseorang tidak diperbolehkan memberatkan dirinya sendiri. Demikian pula dalam hal poligami. Sehingga, seorang laki-laki yang berpoligami, disyaratkan harus memiliki kemampuan agar tidak menyusahkan orang lain. Kemampuan yang dimaksudkan, meliputi pemberian nafkah dan menjaga kehormatan isteri-isterinya.
Islam adalah agama yang mudah. Dalam Islam, seseorang tidak diperbolehkan memberatkan dirinya sendiri. Demikian pula dalam hal poligami. Sehingga, seorang laki-laki yang berpoligami, disyaratkan harus memiliki kemampuan agar tidak menyusahkan orang lain. Kemampuan yang dimaksudkan, meliputi pemberian nafkah dan menjaga kehormatan isteri-isterinya.
Oleh karena itu : Pendapat yang
mu’tabar, dan banyak ditemui di kitab² fikih klasik adalah… mencukupkan
dengan satu isteri itulah yang asal dan lbh utama
Dan hukum asal poligami itu mubah, namun terkadang bisa menjadi wajib, sunnah, makruh bahkan haram…
Dan hukum asal poligami itu mubah, namun terkadang bisa menjadi wajib, sunnah, makruh bahkan haram…
Sumber:
Komentar
Posting Komentar