Sadar nggak kita, Sebenarnya banyak kasus penistaan atau mengolok-olok dan menghina agama Islam terjadi disekitar kita, bahkan pelakunya orang Islam. Permasalahannya kenapa kita diam? Agamamu di hina, Ajaran Nabimu dilecehkan, kenapa kamu tidak membelanya sebagaimnaa apa yang kamu lakukan terhadap Ahok?.
Beberapa
waktu lalu kaum muslimin Indonesia diresah oleh perbuatan Gubernur DKI Jakarta
alias Ahok, pasalnya ia dituduh sebagai penista agama islam. Dengan menghina
Alquran terkhusus Qs. Al-Maidah ayat 51. Ia mengatakan “jangan mau
dibodoh-bodohi pakai surat al-maidah ayat 51”.
Emangnya
seperti apa sih bentuk hinaan terhadap islam yang terjadi dilingkungan kita?
Yang paling masyhur adalah Aksi mengejek Sunnah Nabi ----. Mereka
berkata kepada orang yang menjalankan perintah Nabi ---, sebagaimana Sabdanya
: “Selisihilah orang-orang musyrik,
biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (Hr.
Bukhari : 5892) “Potong pendeklah kumis dan
biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (Hr. Muslim : 623)
Ada
yang mengatakan orang yang memelihara jenggotnya seperti kambing,
Nah
jika kamu mengejek orang yang jenggot
berarti kamu mengejek Hadist dong? Ya, akhirnya kamu termasuk kedalam tersangka
penista agama dan harus diadili.
Memakai
celana diatas mata kaki termasuk yang paling banyak diolok-olok oleh kaum
muslimin, ada yang mencemoohnya dengan menggelarinya sebagai ‘celana
kebanjiran’. Dalam sebuah hadist dinyatakan ada tiga orang yang tidak dipandang Allah --- pada hari
kiamat, tidak disucikan dan bagi mereka azab yang pedih, diantaranya orang yang
musbil.” (HR. Muslim : 306). Orang yang isbal (musbil) adalah orang yang menjulurkan pakaian atau
celananya di bawah mata kaki.
Kamu pernah melihat seorang muslimah yang berpakaian rapi
dan menutup aurat, memakai jilbab besar dan cadar atau niqab? Orang-orang yang
tidak senang dengan penampilannya akan berkata “Ninja”. Sekarang
coba perhatikan sabda
Rasulullah --- berikut “Wanita
yang berihram itu tidak boleh mengenakan cadar maupun kaos tangan.” (Hr. Bukhari : 1838). Jika dalam keadaan Ihram tidak boleh menutup
wajah berarti diluar Ihram mereka harus menutup wajah. Walaupun hukum memakai
cadar diperselisihkan Ulama, namun mereka sepakat paling rendah hukumnya
Sunnnah. Ibnu Hajar berkata “wanita
selalu keluar (rumah) dalam keadaan wajahnya tertutup.” (Fathul Bari, IX : 337)
Sebagian orang menjadikan
agama sebagai bahan pelesetan, sebagai contoh, memelesetkan firman
Allah yang berbunyi “laa taqrabuu zina” kemudian diartikan “jangan berzina
hari Rabu!” dan ucapan “hayya
‘alal falaah”, mereka pelesetkan menjadi “hayalan saja”, ucapan “Astagfirullah” diganti dengan “Astaga
Naga” . Ada pula orang yang mengejek hukum
hudud dalam Islam, semisal potong tangan dan rajam dengan sebutan hukum barbar.
Menyebut Islam sebagai agama kolot dan terkebelakang. Menyebut syariat thalak
dan ta’addud zaujaat (poligami) sebagai kezhaliman terhadap kaum wanita. Yang paling parah menisbahkan kata “teroris”
pada mereka, Nauzu billah. Hal ini merupakan makar musuh Islam yang ditebar
melalui media massa, sehingga umat Islam membenci Syariat agamanya sendiri.
Trus Apa Hukumnya mengejek syariat Islam bagi seorang muslim?
Allah berfirman “Dan jika kamu tanyakan
kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan
menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”.
Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu
berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman ( At-taubah :65-66). Allah Menyatakan orang yang
mengolok-olok itu kafir, dan mereka adala para munafik. Apakah kamu mau
termasuk diantara mereka yang dicap kafir oleh Allah Taala?
Syaikh Shalih Al Fauzan
mengatakan: “Pembatal-pembatal keislaman sangat banyak diantaranya memperolok-olok
agama atau sebagian dari syi’ar agama” .(Kitabut Tauhid: 62).
Beliau
Juaga Berkata “Hendaknya kita menjaga Lisan kita dari mencela ajaran Islam”
(Fatawa Nur Ala Darb: I/437).
Assyaikh Al Utsaimin
menjelaskan “Bercanda dan berman-main dengan syariat Islam tidak dibolehkan,
siapa yang melakukannya maka dia telah kafir. Karna ia telah menghina Allah,
Rasul-Nya dan Syariat Islam” (Fatawa Arkanil Islam: I/148).
“siapa yang mengolok-olok seorang Muslimah atau muslim
karna ia menjalankan yariat Islam, baik berupa
Hijab dan yang lainnya maka ia telah kafir” (Al- Lajnah Ad-daimah : 2/25)
Al-Lajnah Ad- daimah merupakan Komisi Fatwa Arab Saudi seperti MUI di
Indonesia.
Syaikh Abdurrahman As Sa’di menjelaskan: “Sesungguhnya,
memperolok-olok Allah dan Rasul-Nya hukumnya kafir”. (Tafsir As Sa’di: III/259).
Al Imam Ibnu Hazm mengatakan: “Nash
yang shahih telah menyatakan, bahwa siapa saja yang memperolok-olok Allah atau ayat Alquran atau syaria Islam setelah sampai
kepadanya hujjah, maka ia telah kafir”. (Al-Fishal Fil Milal :III/142).
Oleh karena Itu
hendaklah kita meninggalkan hal-hal yang bernada mengejek Syariat Islam dalam
bentuk apapun, karna ia termasuk kedalam dosa besar dan bisa menghapus stempel
keislaman dari diri kita.
Referensi :
Fathul
Bari
Kitabut Tauhid
Fatawa Nur Ala Darb
Fatawa Arkanil Islam
Al- Lajnah Ad-daimah
Tafsir As Sa’di
Al-Fishal Fil Milal
Majalah As-sunnah
almanhaj.or.id
rumasyho.com
Komentar
Posting Komentar