Pada Zaman ini banyak kita lihat ketidak jelasan pada pakaian seorang wanita muslimah, apakah pakaian yang mereka kenakan dibolehkan Syariat atau tidak? Berikut adalah Syarat atau kriteria dari pakaian muslimah yang di Rhidhai Islam : Syarat pertama: pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat, selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki karena termasuk aurat. Syarat kedua: bukan pakaian untuk berhias seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik! Yang terkahir ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan di antara kaum muslimin. Ingatlah, bahwa maksud perintah untuk mengenakan jilbab adalah perintah untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian, tidak masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan wanita malah menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana yang sering kita temuka
العلم قبل القول والعمل Berilmu sebelum berucap dan beramal