Pada Zaman ini
banyak kita lihat ketidak jelasan pada pakaian seorang wanita muslimah, apakah
pakaian yang mereka kenakan dibolehkan Syariat atau tidak?
Berikut adalah
Syarat atau kriteria dari pakaian muslimah yang di Rhidhai Islam :
Syarat pertama: pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali
wajah dan telapak tangan. Ingat, selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi
termasuk juga telapak kaki karena termasuk aurat.
Syarat kedua: bukan pakaian untuk berhias seperti yang banyak dihiasi dengan
gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa,
apalagi gambarnya lambang partai politik! Yang terkahir ini bahkan bisa
menimbulkan perpecahan di antara kaum muslimin.
Ingatlah, bahwa
maksud perintah untuk mengenakan jilbab adalah perintah untuk menutupi
perhiasan wanita. Dengan demikian, tidak masuk akal bila jilbab yang berfungsi
untuk menutup perhiasan wanita malah menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana
yang sering kita temukan.
Syarat ketiga: pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat
menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak
ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.
Dalam sebuah
hadits shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua
golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum
yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para
wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk
unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan
mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim)
Ibnu ‘Abdil
Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para
wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk
tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi
dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka
telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126)
Cermatilah,
dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak
dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis
itu sesuai syari’at atau tidak.
Syarat keempat: tidak diberi wewangian atau parfum.
Dari Abu Musa Al Asy’ary
bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا
مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Perempuan mana
saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan
baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi
dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa
hadits ini shohih). Lihatlah ancaman yang keras ini!
Syarat kelima: tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,
لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ
الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ
“Rasulullah
melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai
kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)
Sungguh
meremukkan hati kita, bagaimana kaum wanita masa kini berbondong-bondong
merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria
satu pun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya, sehingga terkadang
seseorang tak mampu membedakan lagi, mana yang pria dan wanita dikarenakan
mengenakan celana panjang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa
yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR.
Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa
sanad hadits ini jayid/bagus)
Betapa sedih hati ini melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana barat baik melalui majalah, televisi, dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Laa haula walaa quwwata illa billah.
Syarat keenam: bukan pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas (baca:
pakaian syuhroh).
Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ
ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا
“Barangsiapa
mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian
kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR.
Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
Pakaian syuhroh
di sini bisa bentuknya adalah pakaian yang paling mewah atau pakaian yang
paling kere atau kumuh sehingga terlihat sebagai orang yang
zuhud. Kadang pula maksud pakaian syuhroh adalah pakaian yang berbeda dengan
pakaian yang biasa dipakai di negeri tersebut dan tidak digunakan di zaman itu.
Semua pakaian syuhroh seperti ini terlarang.
Syarat ketujuh: pakaian tersebut terbebas dari salib.
Dari Diqroh Ummu Abdirrahman
bin Udzainah, dia berkata,
كُنَّا نَطُوفُ بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ فَرَأَتْ عَلَى
امْرَأَةٍ بُرْداً فِيهِ تَصْلِيبٌ فَقَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ اطْرَحِيهِ
اطْرَحِيهِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى
نَحْوَ هَذَا قَضَبَهُ
“Dulu kami
pernah berthowaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat
wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas
mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau
menghilangkannya.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits
ini hasan). Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan,
“Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan
memaksudkan bahwa hukumnya haram.”
Syarat
kedelapan: pakaian tersebut tidak terdapat
gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan). Gambar makhluk juga termasuk
perhiasan. Jadi, hal ini sudah termasuk dalam larangan bertabaruj sebagaimana
yang disebutkan dalam syarat kedua di atas. Ada pula dalil lain yang mendukung
hal ini. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar
(makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen).
Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam melihatnya, beliau langsung merubah warnanya dan menyobeknya. Setelah
itu beliau bersabda,
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الذِّيْنَ
يُشَبِّهُوْنَ ِبخَلْقِ اللهِ
”Sesungguhnya
manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan
ciptaan Allah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini adalah lafazhnya.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan Ahmad)
Syarat
kesembilan: pakaian tersebut berasal dari bahan
yang suci dan halal.
Syarat
kesepuluh: pakaian tersebut bukan pakaian
kesombongan.
Syarat
kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian
pemborosan .
Syarat
keduabelas: bukan pakaian yang mencocoki
pakaian ahlu bid’ah.
Seperti mengharuskan memakai pakaian hitam ketika mendapat
musibah sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah Rofidhoh pada wanita mereka
ketika berada di bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa
pengharusan seperti ini adalah syi’ar batil yang tidak ada landasannya.
Semoga Allah
memberi taufik kepada kita semua dalam mematuhi setiap perintah-Nya dan
menjauhi setiap larangan-Nya.
Alhamdullillahilladzi
bi ni’matihi tatimmush sholihat.
Rujukan:
1. Faidul Qodir
Syarh Al Jami’ Ash Shogir, Al Munawi, Mawqi’ Ya’sub, Asy Syamilah
2. Jilbab Al
Mar’ah Al Muslimah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al
Islamiyah-Amman, Asy Syamilah
3. Jilbab Al
Mar’ah Al Muslimah, Syaikh ‘Amru Abdul Mun’im Salim, Maktabah Al Iman
4. Kasyful
Musykil min Haditsi Ash Shohihain, Ibnul Jauziy, Darun Nasyr/Darul Wathon, Asy
Syamilah
5. Syarh An
Nawawi ‘ala Muslim, An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah
Sumber :
Komentar
Posting Komentar