Langsung ke konten utama

Mua'malah Wanita Haid dengan Alquran dan Masjid



Bagaimana pandangan Syariat tentang hukum membaca Alquran dan masuk masjid bagi Wanita Haid?


  


Membaca Alquran

Wanita yang haidh boleh untuk berdzikir kepada Allah dan membaca al-Qur’an, karena tidak ada dalil yang shahih dan sharih (jelas) dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang hal tersebut. Bahkan riwayat yang ada (justru) membolehkan hal-hal tersebut.

Abu Muhammad bin Hazm – Rahimahullah - berkata “Permasalahan: Membaca al-Qur’an, sujud tilawah, menyentuh mushaf dan berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla, semua itu boleh dilakukan dengan berwudhu atau tanpa wudhu dan (boleh) bagi yang junub dan juga yang haidh. (Al—Muhalla: 1/77-78)

Dalil hal tersebut adalah bahwa membaca al-Qur’an, sujud tilawah, menyentuh mushaf dan berdzikir kepada Allah merupakan perbuatan-perbuatan baik yang disunahkan, dan orang yang melakukannya mendapat pahala, maka barangsiapa yang melarang hal-hal tersebut dalam sebagian kondisi-kondisi tertentu, wajib untuk mendatangkan dalil”.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata (Majmu’al Fatawa 21/459): “Adapun membaca al-Qur’an bagi orang yang junub dan haidh, maka pendapat ulama dalam hal tersebut:
Ada yang berpendapat: boleh bagi keduanya, dan inilah madzhab Abu Hanifah dan yang masyhur dari madzhab Syafi’i dan Ahmad.

 Ada juga yang berpendapat: tidak boleh bagi junub dan boleh bagi wanita haidh, baik secara mutlak ataupun karena takut lupa, dan ini adalah madzhab Imam Malik, dan satu pendapat pada madzhab Ahmad dan selainnya. Karena tidak ada riwayat tentang wanita haidh membaca Al-Qur’an, kecuali hadits yang diriwayatkan dari Ismail bin ‘Ayasy dari Musa dari ‘Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu Umar: “Tidak boleh bagi yang haidh dan junub membaca al-Qur’an”. [Diriwayatkan oleh Abu Daud dan yang lainnya]. Tetapi hadits tersebut dha’if menurut kesepakatan ahlul hadits.

Menyentuh Mushaf

Syeikh Utsaimin rahimahullah berpendapat tidak boleh menyentuh Mushaf bagi wanita haid dan nifas, sedangkan untuk tafsir atau kitab yang mengandung Alquran Beliau mengatakan: “Untuk kitab tafsir, diperbolehkan wanita haid menyentuhnya karena kitab tersebut dihukumi sebagai buku tafsir, dan ayat-ayat Al Qur’an di dalamnya lebih sedikit dari pada tafsirnya. Dalil dari hal ini adalah surat Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada raja-raja kafir, di mana di dalamnya terdapat ayat-ayat Al Qur’an. Hal ini menunjukkan bahwa sesuatu dihukumi berdasarkan umumnya kandungan yang ada di dalamnya.Syarh Mumti’ (1/267)

Sedangkan Ibn Hazm berpendapat bahwa boleh menyentuh Mushaf bagi wanita haid dan nifas, orang junub dan kafir. 
Dalilnya adalah dalil yang disampaikan Syaikh Al Utsaimin diatas, yaitu saat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam  mengirim kepada raja-raja kafir didalamnya terdapat ayat Alquran. Beliau berpendapat, bahwa tidak boleh membeda-bedakan Alquran, baik dia utuh dari Alfatihah sampai An nas atau hanya beberapa surat atau ayat saja. Walau bagaimanapun, beberapa ayat yang terdapat dalam surat tersebut tetap Alquran dan yang membaca adalah orang kafir, kita tidak tau apakah dia dalam keadaan suci atau junub. (Al Muhalla : 94)
Seorang Teman di STAI As Sunnah, berkata “dikampungku, sebagian orang tidak mau membaca doa sebelum tidur dan zikir pagi petang apabila mereka dalam keadaan haid, nifas atau junub. Mereka berpemahaman tidak boleh membaca Alquran, dan didalam doa sebelum tidur dan zikir pagi petang terdapat Al fatihah, ayat kursy dan  tiga Qul, yang semuanya adalah Alquran”

Coba perhatikan, karna kurangnya pemahaman mereka jadi terhalang dari beribadah kepada Allah Taala.


Wanita Haid dan Masjid

Jumhur ahli fikih dari keempat madzhab berpendapat bahwasannya tidak boleh seorang wanita haid untuk berdiam di masjid, dengan dalil hadist riwayat Bukhari (974)dan Muslim (890),dari Ummu ‘Athiyah dia berkata:
 “Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada kami untuk keluar rumah pada dua hari raya, termasuk remaja putri dan gadis pingitan, dan beliau memerintahkan wanita yang haid untuk menjauhi tempat shalat”.

Dalam hadist ini, Nabi shalallahu alaihi wasallam melarang  wanita yang haid mendekati tempat shalat ‘id dan memerintahkan mereka untuk menjauhinya, dikarenakan disana terdapat hukum masjid, dan ini menjadi dalil dilarangnya wanita haid untuk memasuki masjid. Jumhur juga berdalil dengan hadist yang lain, akan tetapi hadist tersebut dhaif dan tidak boleh dijadikan hujjah, diantaranya hadist perkataan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:  “Tidaklah halal masjid untuk orang yang haid dan junub”.  Hadist ini didhaifkan oleh syekh Albani dalam kitab Dhaif Abi Daud (232).

Lajnah Ad daimah ( Majlis Fatwa Saudi Arabia ) berpendapat tidak boleh bagi seorang wanita yang sedang haid atau nifas untuk memasuki masjid. Sedangkan bila hanya lewat, maka diperbolehkan apabila ia mempunyai kepentingan dan yakin bahwa tidak akan mengotori masjid dengan najisnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
”Dan (jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, sampai kamu mandi” (Qs An Nisa’:43)

Dan wanita yang haid termasuk dalam makna junub. Dalil selanjutnya adalah bahwa Nabi pernah memerintahkan Aisyah untuk mengambilkan kebutuhan beliau dari masjid sedangkan dia sedang haid. Demikian fatwa Lajnah Daimah no 6/272.

Untuk maklumat tambahan yang juga menjadi sumber kami, silahkan baca :










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wajib Diketahui Oleh Pecinta Sepak Bola...

Ada apa dengan kostum sepak bola? Sepak bola merupakan olah raga yang paling banyak penggemarnya, setiap penggemar memiliki klub dan pemain faforit. Terkadang semua aksesoris yang bertuliskan nama dan gambar klub atau pemain idolapun menjadi koleksi wajib bagi para pecinta sepak bola. Nah, bagaimana bila kita sebagai seorang muslim menjadi penggemar klub  atau pemain yang kafir kemudian membeli pernak-pernik yang berkaitan dengan mereka terutama kostum yang mengandung unsur atau lambang agama dan keyakinan mereka seperti lambang salib dan setan merah? Jika kita perhatikan terdapat beberapa kostum tim sepak bola yang mengandung unsur salib seperti Barcelona, AC Milan, Timnas Brazil, Timnas Portugal, Intermilan, sedangkan lambang setan terdapat pada  MU.  Meskipun begitu masih banyak kaum muslimin yang tidak memperdulikan hal ini khususnya Indonesia. Berbeda dengan dua Negara bagian Malaysia beberapa tahun yang lalu telah melarang hal ini. Dewan Keagamaan Johor d

Mengisi Ramadan dengan nasyid

  Dalam KBBI nasyid diartikan sebagai lagu yang mengandung unsur keislaman, sedangkan dalam kamus “ Lisanul Arab ” nasyid artinya menyanyikan syair. Dari dua pengertian ini dapat kita pahami bahwa nasyid adalah lagu atau nyanyian. Ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ustadz Abdul Hakim hafizhahullah dalam salah satu ceramahnya bahwa nasyid yang sekarang itu adalah nyanyian, bukan seperti yang dibaca oleh para sahabat saat menggali parit atau saat perang, yang mereka baca adalah syair.     Kita sama-sama tahu bahwa membaca syair oleh orang arab memiliki cara tersendiri, jika dicari persamaannya di Indonesia maka membaca syair serupa dengan membaca pantun atau puisi. Apakah membaca puisi atau pantun sama dengan cara menyanyikan nasyid atau kasidah itu? Jawabnya jelas tidak sama. Lalu apa hukum menyanyikan nasyid? Syaikh Shaleh Al Fauzan hafizhahullah dalam sebuah video tanya jawab menyebutkan “kami tidak menemukan pensyariatannya, jika nasyid tersebut tidak disandarkan

Kita pasti berpisah, semoga esok kembali berkumpul

Dalam menjalani kehidupan ini terkadang kita harus pergi, pergi jauh dari kampung halaman. Banyak tujuan yang kita bawa, ada yang menuntut ilmu, ada yang mencari nafkah dan tujuan lainnya. Walau apapun tujuannya, ke manapun perginya, pasti ia merindui kampung halamannya, pasti ia merindukan orang-orang yang disayangi, ingin kembali berkumpul dengan keluarga, sebab di sana ada kebahagiaan. Keindahan dan kedamaian itu ada di kampung halaman, ketika hati gelisah maka pulanglah, ada orang tua di sana, ada sanak saudara, ada sawah yang berjenjang dilengkapi burung-burung yang berbondong, ada sungai  beserta suara gemerciknya dan bebukitan dengan pohong-pohon yang menghijau. Indah dan damai.   Kita pasti kembali   Ibnu Umar  rhadiyallahu anhuma   berkata bahwa Rasulullah  shalallahu alaihi wasallam   bersabda :   كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ، يَقُولُ: إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ المَسَاء