Langsung ke konten utama

Wajib tidak mengikuti imam qunut subuh jika....

Qunut adalah kata tidak baku dari kunut, qunut artinya doa khusus yang dibaca pada iktidal.

Pertanyaan :

Haruskah makmum mengikuti imam saat membaca kunut subuh?

 

Jawaban :

 Syaikh Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan : makmum wajib untuk mengikuti imam pada qunut subuh, beliau membawakan riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah bahwa makmum harus ikut imam karena innama juilal imam liyuktamma bih. Imam itu untuk diikuti.

 Syaikh Sulaiman Ar Rahily raimahullah berkata : siapa yang berpandangan qunut subuh bidah maka dia tidak mengikuti imam dan kalau berpandangan ia bukan bidah maka harus mengikuti Imam.

 

Penjelasan :

 Jika Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa qunut subuh tidak disyariatkan alias bidah maka seharusnya beliau tidak boleh mengikuti imam yang kunut dan memfatwakan tidak boleh bagi makmum untuk mengikuti imam yang kunut karena kunut subuh tidak disyariatkan, sebab jika diikuti artinya makmum ikut kebidahan imam.

 Bagi yang perpandangan bahwa wajib ikut imam kita tanyakan?

Apakah semua perbuatan imam harus diikuti? Bahkan sampai yang dianggap bida'h sekalipun!

 Anehnya sebagian orang yang mengambil pendapat kunut subuh adalah bidah tapi ikut imam dalam kebidahannya, kemudian dia menyelisihi imam pada duduk tasyahud akhir di salat subuh yaitu saat Imam Iftirasy dia memilih tawaruk! Padahal dua hal ini tak ada yang mengatakan salah satunya bidah!

 


Bukankah mengikuti imam yang iftirasy lebih aula dari mengikuti imam yang kunut?

 Mereka juga menyelisihi imam di tempat meletakkan tangan saat berdiri, imam meletakkan tangan di atas perut, dia di dada, padahal hukumnya sunnah. Ada pula yang menyelisihi imam saat iktidal, yaitu imam lepas tangan, dia meletakkan tangan di dada. Ini seharusnya yang diikuti, bukan bidahnya imam.

 

Pendirian dalam beragama harus kuat dan kokoh, bagi orang yang berpendapat kunut subuh bidah maka ia wajib yakin bahwa jika dikerjakan bidah itu ia berdosa, wa kullu bidaatin dhalalah. Kecuali jika hal itu mengancam dirinya.

 

Toleransi yang dipegang oleh Imam Ahmad rahimahullah tidak bisa dijadikan hujjah, namun untuk yang berpendapat bahwa kunut subuh hanya perbedaan pendapat fikih saja yang berujung pada rajih atau marjuh maka pendapat ini bisa dijadikan pegangan untuk mengikuti Imam.

 

Intinya, kalau kita menganggap kunut subuh bidah kita tidak boleh mengikuti imam yang kunut. Namun jika berpendapat hanya perbedaan pendapat fikih maka mengikuti lebih baik untuk menjaga persatuan.

 

Waallahu a'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wajib Diketahui Oleh Pecinta Sepak Bola...

Ada apa dengan kostum sepak bola? Sepak bola merupakan olah raga yang paling banyak penggemarnya, setiap penggemar memiliki klub dan pemain faforit. Terkadang semua aksesoris yang bertuliskan nama dan gambar klub atau pemain idolapun menjadi koleksi wajib bagi para pecinta sepak bola. Nah, bagaimana bila kita sebagai seorang muslim menjadi penggemar klub  atau pemain yang kafir kemudian membeli pernak-pernik yang berkaitan dengan mereka terutama kostum yang mengandung unsur atau lambang agama dan keyakinan mereka seperti lambang salib dan setan merah? Jika kita perhatikan terdapat beberapa kostum tim sepak bola yang mengandung unsur salib seperti Barcelona, AC Milan, Timnas Brazil, Timnas Portugal, Intermilan, sedangkan lambang setan terdapat pada  MU.  Meskipun begitu masih banyak kaum muslimin yang tidak memperdulikan hal ini khususnya Indonesia. Berbeda dengan dua Negara bagian Malaysia beberapa tahun yang lalu telah melarang hal ini. Dewan Kea...

Bolehkah membuat gambar kartun dan Mengapload Kartun lelaki Syari dan wanita berhijab yang berpasangan?

Hukum Mengapload Kartun Muslim-Muslimah di Media Sosial Soal: Saya mau tanya seputar hukum membuat gambar. Seperti yang pernah saya baca dari beberapa buku dan info dari teman-teman saya, katanya menggambar akhluk bernyawa itu haram. Tapi bagaimana kalau hanya menggambar alam bentuk kartun?  Jawab:  Pada dasarnya para ‘ulama sepakat bahwa hukum menggambar makhluk bernyawa adalah haram. Banyak riwayat yang menuturkan tentang larangan menggambar makhluk bernyawa, baik binatang maupun manusia. Sedangkan hukum menggambar makhluk yang tidak bernyawa, misalnya tetumbuhan dan pepohonan adalah mubah. Berikut ini akan kami ketengahkan riwayat-riwayat yang melarang kaum muslim menggambar makhluk bernyawa. a. Hadits Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih): إن أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون Artinya: Yang paling parah siksanya di hari kiamat adalah mushawwir (tukang membuat patung/tukang gambar) . b. Hadits Bukhari dan...

Identitas dan karakter muslim

Setiap bangsa dan suku memiliki karakter sendiri, begitu juga dengan agama dan pemahaman. Jerman terkenal dengan kehidupan militernya dan disiplin, Prancis dengan keromantisannya,  Inggris dengan kepercayaan dirinya, Indonesia dangan bangsa yang hormat pada tamu.  Suku Minang terkenal dengan perantauannya, Aceh fanatik agama, Bugis dengan kesukaannya berlayar. (Hamka/Pribadi Hebat : 8-9) Islam telah membentuk karakter tertinggi dalam sejarah kehidupan, karna visinya adalah "rahmatan lil a'lamin", untuk kebaikan seluruh alam. Dalam " The power of syahadat" dinyatakan : Seseorang yang telah mengikrarkan syahadat akan memiliki identitas dan karakter diri yang jelas dan kokoh. Ia menjadi pribadi yang tamayyuz (spesifik) dan segera terbedakan dengan yang lain.  Seseorang yang berikrar syahadat akan tercelup dalam warna ketuhanan dan kenabian dalam segala aktivitas hidupnya. Keimanan yang diikrarkan dengan kalimat syahadat akan membuahkan...