Langsung ke konten utama

Wajib tidak mengikuti imam qunut subuh jika....

Qunut adalah kata tidak baku dari kunut, qunut artinya doa khusus yang dibaca pada iktidal.

Pertanyaan :

Haruskah makmum mengikuti imam saat membaca kunut subuh?

 

Jawaban :

 Syaikh Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan : makmum wajib untuk mengikuti imam pada qunut subuh, beliau membawakan riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah bahwa makmum harus ikut imam karena innama juilal imam liyuktamma bih. Imam itu untuk diikuti.

 Syaikh Sulaiman Ar Rahily raimahullah berkata : siapa yang berpandangan qunut subuh bidah maka dia tidak mengikuti imam dan kalau berpandangan ia bukan bidah maka harus mengikuti Imam.

 

Penjelasan :

 Jika Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa qunut subuh tidak disyariatkan alias bidah maka seharusnya beliau tidak boleh mengikuti imam yang kunut dan memfatwakan tidak boleh bagi makmum untuk mengikuti imam yang kunut karena kunut subuh tidak disyariatkan, sebab jika diikuti artinya makmum ikut kebidahan imam.

 Bagi yang perpandangan bahwa wajib ikut imam kita tanyakan?

Apakah semua perbuatan imam harus diikuti? Bahkan sampai yang dianggap bida'h sekalipun!

 Anehnya sebagian orang yang mengambil pendapat kunut subuh adalah bidah tapi ikut imam dalam kebidahannya, kemudian dia menyelisihi imam pada duduk tasyahud akhir di salat subuh yaitu saat Imam Iftirasy dia memilih tawaruk! Padahal dua hal ini tak ada yang mengatakan salah satunya bidah!

 


Bukankah mengikuti imam yang iftirasy lebih aula dari mengikuti imam yang kunut?

 Mereka juga menyelisihi imam di tempat meletakkan tangan saat berdiri, imam meletakkan tangan di atas perut, dia di dada, padahal hukumnya sunnah. Ada pula yang menyelisihi imam saat iktidal, yaitu imam lepas tangan, dia meletakkan tangan di dada. Ini seharusnya yang diikuti, bukan bidahnya imam.

 

Pendirian dalam beragama harus kuat dan kokoh, bagi orang yang berpendapat kunut subuh bidah maka ia wajib yakin bahwa jika dikerjakan bidah itu ia berdosa, wa kullu bidaatin dhalalah. Kecuali jika hal itu mengancam dirinya.

 

Toleransi yang dipegang oleh Imam Ahmad rahimahullah tidak bisa dijadikan hujjah, namun untuk yang berpendapat bahwa kunut subuh hanya perbedaan pendapat fikih saja yang berujung pada rajih atau marjuh maka pendapat ini bisa dijadikan pegangan untuk mengikuti Imam.

 

Intinya, kalau kita menganggap kunut subuh bidah kita tidak boleh mengikuti imam yang kunut. Namun jika berpendapat hanya perbedaan pendapat fikih maka mengikuti lebih baik untuk menjaga persatuan.

 

Waallahu a'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wajib Diketahui Oleh Pecinta Sepak Bola...

Ada apa dengan kostum sepak bola? Sepak bola merupakan olah raga yang paling banyak penggemarnya, setiap penggemar memiliki klub dan pemain faforit. Terkadang semua aksesoris yang bertuliskan nama dan gambar klub atau pemain idolapun menjadi koleksi wajib bagi para pecinta sepak bola. Nah, bagaimana bila kita sebagai seorang muslim menjadi penggemar klub  atau pemain yang kafir kemudian membeli pernak-pernik yang berkaitan dengan mereka terutama kostum yang mengandung unsur atau lambang agama dan keyakinan mereka seperti lambang salib dan setan merah? Jika kita perhatikan terdapat beberapa kostum tim sepak bola yang mengandung unsur salib seperti Barcelona, AC Milan, Timnas Brazil, Timnas Portugal, Intermilan, sedangkan lambang setan terdapat pada  MU.  Meskipun begitu masih banyak kaum muslimin yang tidak memperdulikan hal ini khususnya Indonesia. Berbeda dengan dua Negara bagian Malaysia beberapa tahun yang lalu telah melarang hal ini. Dewan Keagamaan Johor d

Mengisi Ramadan dengan nasyid

  Dalam KBBI nasyid diartikan sebagai lagu yang mengandung unsur keislaman, sedangkan dalam kamus “ Lisanul Arab ” nasyid artinya menyanyikan syair. Dari dua pengertian ini dapat kita pahami bahwa nasyid adalah lagu atau nyanyian. Ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ustadz Abdul Hakim hafizhahullah dalam salah satu ceramahnya bahwa nasyid yang sekarang itu adalah nyanyian, bukan seperti yang dibaca oleh para sahabat saat menggali parit atau saat perang, yang mereka baca adalah syair.     Kita sama-sama tahu bahwa membaca syair oleh orang arab memiliki cara tersendiri, jika dicari persamaannya di Indonesia maka membaca syair serupa dengan membaca pantun atau puisi. Apakah membaca puisi atau pantun sama dengan cara menyanyikan nasyid atau kasidah itu? Jawabnya jelas tidak sama. Lalu apa hukum menyanyikan nasyid? Syaikh Shaleh Al Fauzan hafizhahullah dalam sebuah video tanya jawab menyebutkan “kami tidak menemukan pensyariatannya, jika nasyid tersebut tidak disandarkan

Kita pasti berpisah, semoga esok kembali berkumpul

Dalam menjalani kehidupan ini terkadang kita harus pergi, pergi jauh dari kampung halaman. Banyak tujuan yang kita bawa, ada yang menuntut ilmu, ada yang mencari nafkah dan tujuan lainnya. Walau apapun tujuannya, ke manapun perginya, pasti ia merindui kampung halamannya, pasti ia merindukan orang-orang yang disayangi, ingin kembali berkumpul dengan keluarga, sebab di sana ada kebahagiaan. Keindahan dan kedamaian itu ada di kampung halaman, ketika hati gelisah maka pulanglah, ada orang tua di sana, ada sanak saudara, ada sawah yang berjenjang dilengkapi burung-burung yang berbondong, ada sungai  beserta suara gemerciknya dan bebukitan dengan pohong-pohon yang menghijau. Indah dan damai.   Kita pasti kembali   Ibnu Umar  rhadiyallahu anhuma   berkata bahwa Rasulullah  shalallahu alaihi wasallam   bersabda :   كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ، يَقُولُ: إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ المَسَاء