Qunut adalah kata tidak baku dari kunut, qunut artinya doa
khusus yang dibaca pada iktidal.
Pertanyaan :
Haruskah makmum mengikuti imam saat membaca kunut subuh?
Jawaban :
Syaikh Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan : makmum wajib
untuk mengikuti imam pada qunut subuh, beliau membawakan riwayat dari Imam
Ahmad rahimahullah bahwa makmum harus ikut imam karena innama juilal imam
liyuktamma bih. Imam itu untuk diikuti.
Syaikh Sulaiman Ar Rahily raimahullah berkata : siapa yang
berpandangan qunut subuh bidah maka dia tidak mengikuti imam dan kalau
berpandangan ia bukan bidah maka harus mengikuti Imam.
Penjelasan :
Jika Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa qunut subuh
tidak disyariatkan alias bidah maka seharusnya beliau tidak boleh mengikuti
imam yang kunut dan memfatwakan tidak boleh bagi makmum untuk mengikuti imam
yang kunut karena kunut subuh tidak disyariatkan, sebab jika diikuti artinya
makmum ikut kebidahan imam.
Bagi yang perpandangan bahwa wajib ikut imam kita tanyakan?
Apakah semua perbuatan imam harus diikuti? Bahkan sampai
yang dianggap bida'h sekalipun!
Anehnya sebagian orang yang mengambil pendapat kunut subuh
adalah bidah tapi ikut imam dalam kebidahannya, kemudian dia menyelisihi imam
pada duduk tasyahud akhir di salat subuh yaitu saat Imam Iftirasy dia memilih
tawaruk! Padahal dua hal ini tak ada yang mengatakan salah satunya bidah!
Bukankah mengikuti imam yang iftirasy lebih aula dari
mengikuti imam yang kunut?
Mereka juga menyelisihi imam di tempat meletakkan tangan
saat berdiri, imam meletakkan tangan di atas perut, dia di dada, padahal
hukumnya sunnah. Ada pula yang menyelisihi imam saat iktidal, yaitu imam lepas
tangan, dia meletakkan tangan di dada. Ini seharusnya yang diikuti, bukan
bidahnya imam.
Pendirian dalam beragama harus kuat dan kokoh, bagi orang
yang berpendapat kunut subuh bidah maka ia wajib yakin bahwa jika dikerjakan
bidah itu ia berdosa, wa kullu bidaatin dhalalah. Kecuali jika hal itu
mengancam dirinya.
Toleransi yang dipegang oleh Imam Ahmad rahimahullah tidak
bisa dijadikan hujjah, namun untuk yang berpendapat bahwa kunut subuh hanya
perbedaan pendapat fikih saja yang berujung pada rajih atau marjuh maka
pendapat ini bisa dijadikan pegangan untuk mengikuti Imam.
Intinya, kalau kita menganggap kunut subuh bidah kita tidak
boleh mengikuti imam yang kunut. Namun jika berpendapat hanya perbedaan
pendapat fikih maka mengikuti lebih baik untuk menjaga persatuan.
Waallahu a'lam.
Komentar
Posting Komentar