Langsung ke konten utama

Bolehkan ikut mereyakan Natal dan Tahun baru?


Kita mau ngomongin sesuatu yang berbahaya yang tanpa sadar mengintai akidah kaum Muslimin atas nama toleransi semu. Bahaya yang mengintai setiap bulan Desember dan tahun baru. Yup, bahaya perayaan Natal dan perayaan Tahun Baru.


Suasana natal merebak di sekitar kita. Mal, plaza, hotel, toko, baliho di jalan-jalan raya, sepanjang jalan terlihat semarak menyambut natal dan tahun baru. Tak ketinggalan televisi dan radio juga saling bersaing program natal dan tahun baru. Acara-acara yang tersuguh khas nuansa natal semisal pohon cemara dan pernik-perniknya, lagu malam kudus atau Holy Night dalam versi Inggris-nya dan juga nggak ketinggalan Jingle Bell. Juga ada Sinterklas dan kado-kado.

Karena terbiasanya mereka disuguhi perayaan natal dan tahun baru Masehi, akhirnya merasa seakan-akan perayaan itu adalah bagian dari kehidupan bermasyarakat. Belum lagi para bapak dan ibu yang duduk sebagai pejabat dan mengaku-aku dirinya ulama (Islam Liberal)  mencontohkan diri dengan ikut menghadiri perayaan natal dan tahun baru itu. Akhirnya kaum Muslimin dibuat bingung mana yang hak dan batil karena semua sudah dicampur aduk.

Natal dan tahun baru jelas-jelas budaya dan milik kaum Nasrani. Natal diperingati sebagai kelahiran Yesus yang mereka pertuhankan. Meskipun kita kaum Muslimin mengakui Nabi Isa, tapi tak dibenarkan untuk mengakuinya sebagai Tuhan. Bukan sekadar tak dibenarkan tapi juga haram alias mutlak tidak bolehnya.

Bagaimana sikap kita? Jelas dong, sikap kita sebagai kaum Muslimin untuk tidak mengikuti perayaan itu meskipun sekadar mengucapkan natal dan tahun baru. Lha wong kita tidak meyakini kedua perayaan itu kok mau mengucapkan selamat.

Terkadang seorang muslim juga mengenakan topi dan pakaian Sinterklas didalam suatu pesta perayaan Natal dengan teman-teman atau bossnya, untuk menyambut para tamu perusahaan yang datang atau yang lainnya. Namun demikian topi tidur dengan pakaian merah yang biasa dikenakan sinterklas ini sudah menjadi ciri khas orang-orang Nasrani yang hanya ada pada saat perayaan Hari Natal sehingga dilarang bagi setiap muslim mengenakannya dikarenakan termasuk didalam meniru-niru suatu kaum diluar islam, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Siapa yang meniru suatu kaum maka ia adalah bagian dari mereka.” (Muttafaq Alaih)

Ibnu Alqayyim berkata “mengucapkan selamat terhadap syiar2 agama orang kafir hukumnya haram secara mutlaq seperti hari raya mereka (Ahkamu ahli dzimmah,1/441)  Syaik Ibnu Baz berkata “tidak dibolehkan bagi kaum muslimin ikut serta pada hari raya orang kafir, baik nasrani, yahudi dan agama lainnya. Dan tidak dibolhan pula membantu mereka dalam acara tersebut dalam bentuk apapun, karna hal ini merupakan tolong menolong dalam berbuat dosa.  (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 6/405). Syaihk Utsaimin berkata “ikut serta merayakan hari raya orang kafir, seperti mengucapkan selamat dan semisalnya haram. Karna ikut serta dlam hari raya mereka merupakan bentuk ridha kita penerimaan serta pengakuan kita trhadap agama mereka yang batil”  (Majmu’ Fatawa Wa Rasail Ibnu Al Utsaimin,3/45)

Sekarang kita lihat bagaimana Pandangan MUI terhadap hal ini, diantara keputusan MUI yaitu Mengikuti upacara natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram dan dianjurkan untuk tidak mngikuti kegiatan-kegiatan natal.

Trus gimana dengan tahun baru? Rasulullulah bersabda tentang dua hari orang Jahiliah yaitu Nairuz dan Mihrajan “Dahulu kalian memiliki dua hari yang mana kalian bersenang-senang ketika itu. Sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar yang lebih baik  yaitu Idul Fitri dan Idul Adha (Hr. Abu Daud :1134 dan An-Nasa’i :1556)  Kalau kita merujuk kepada keterangan ulama hari Nairuz adalah perayaan awal tahun Syamsiah dan Mihrajan perayaan enam bulan setelahnya.

Oleh karena itu tidak dibenarkan merayakan tahun baru karna menyerupai perbuatan jahiliyah, bukan hanya tahun baru masehi saja tahun baru hijriyahpun dilarang untuk dirayakan karna tidak ada dalil dan contohnya dari Para sahabat dan ulama setelah mereka.

Sebagaimna yang disampaikan Syaikh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili rahimahullah  “Hukum ucapan selamat tahun baru (Hijriyyah) di awal bulan ini (Muharram): Tidak ada dalil yang menunjukkan disyari’atkannya memberi ucapan selamat tahun baru (Hijriyyah), sebagaimana pula tidak pernah dinukilkan satupun riwayat dari salafush shalih tentang hal ini”.
Nah, sekarang kita udah tau dan paham bahwa haram hukumnya untuk ikut merayakan natal dan tahun baru dalam bentuk apapun. Jadi, jangan ikut lagi jika kita muslim sejati.

Referensi : Ahkamu ahli dzimmah,  Majmu Fatawa Ibnu Baz, Majmu’ Fatawa Wa Rasail Ibnu Al Utsaimin, voa- islam, muslim. or.id, eramuslim.com, arrehaili,net



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wajib Diketahui Oleh Pecinta Sepak Bola...

Ada apa dengan kostum sepak bola? Sepak bola merupakan olah raga yang paling banyak penggemarnya, setiap penggemar memiliki klub dan pemain faforit. Terkadang semua aksesoris yang bertuliskan nama dan gambar klub atau pemain idolapun menjadi koleksi wajib bagi para pecinta sepak bola. Nah, bagaimana bila kita sebagai seorang muslim menjadi penggemar klub  atau pemain yang kafir kemudian membeli pernak-pernik yang berkaitan dengan mereka terutama kostum yang mengandung unsur atau lambang agama dan keyakinan mereka seperti lambang salib dan setan merah? Jika kita perhatikan terdapat beberapa kostum tim sepak bola yang mengandung unsur salib seperti Barcelona, AC Milan, Timnas Brazil, Timnas Portugal, Intermilan, sedangkan lambang setan terdapat pada  MU.  Meskipun begitu masih banyak kaum muslimin yang tidak memperdulikan hal ini khususnya Indonesia. Berbeda dengan dua Negara bagian Malaysia beberapa tahun yang lalu telah melarang hal ini. Dewan Kea...

Bolehkah membuat gambar kartun dan Mengapload Kartun lelaki Syari dan wanita berhijab yang berpasangan?

Hukum Mengapload Kartun Muslim-Muslimah di Media Sosial Soal: Saya mau tanya seputar hukum membuat gambar. Seperti yang pernah saya baca dari beberapa buku dan info dari teman-teman saya, katanya menggambar akhluk bernyawa itu haram. Tapi bagaimana kalau hanya menggambar alam bentuk kartun?  Jawab:  Pada dasarnya para ‘ulama sepakat bahwa hukum menggambar makhluk bernyawa adalah haram. Banyak riwayat yang menuturkan tentang larangan menggambar makhluk bernyawa, baik binatang maupun manusia. Sedangkan hukum menggambar makhluk yang tidak bernyawa, misalnya tetumbuhan dan pepohonan adalah mubah. Berikut ini akan kami ketengahkan riwayat-riwayat yang melarang kaum muslim menggambar makhluk bernyawa. a. Hadits Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih): إن أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون Artinya: Yang paling parah siksanya di hari kiamat adalah mushawwir (tukang membuat patung/tukang gambar) . b. Hadits Bukhari dan...

Identitas dan karakter muslim

Setiap bangsa dan suku memiliki karakter sendiri, begitu juga dengan agama dan pemahaman. Jerman terkenal dengan kehidupan militernya dan disiplin, Prancis dengan keromantisannya,  Inggris dengan kepercayaan dirinya, Indonesia dangan bangsa yang hormat pada tamu.  Suku Minang terkenal dengan perantauannya, Aceh fanatik agama, Bugis dengan kesukaannya berlayar. (Hamka/Pribadi Hebat : 8-9) Islam telah membentuk karakter tertinggi dalam sejarah kehidupan, karna visinya adalah "rahmatan lil a'lamin", untuk kebaikan seluruh alam. Dalam " The power of syahadat" dinyatakan : Seseorang yang telah mengikrarkan syahadat akan memiliki identitas dan karakter diri yang jelas dan kokoh. Ia menjadi pribadi yang tamayyuz (spesifik) dan segera terbedakan dengan yang lain.  Seseorang yang berikrar syahadat akan tercelup dalam warna ketuhanan dan kenabian dalam segala aktivitas hidupnya. Keimanan yang diikrarkan dengan kalimat syahadat akan membuahkan...