Kita mau
ngomongin sesuatu yang berbahaya yang tanpa sadar mengintai akidah kaum
Muslimin atas nama toleransi semu. Bahaya yang mengintai setiap bulan Desember
dan tahun baru. Yup, bahaya perayaan Natal dan perayaan Tahun Baru.
Suasana
natal merebak di sekitar kita. Mal, plaza, hotel, toko, baliho di jalan-jalan
raya, sepanjang jalan terlihat semarak menyambut natal dan tahun baru. Tak
ketinggalan televisi dan radio juga saling bersaing program natal dan tahun
baru. Acara-acara yang tersuguh khas nuansa natal semisal pohon cemara dan
pernik-perniknya, lagu malam kudus atau Holy Night dalam versi
Inggris-nya dan juga nggak ketinggalan Jingle Bell. Juga ada
Sinterklas dan kado-kado.
Karena
terbiasanya mereka disuguhi perayaan natal dan tahun baru Masehi, akhirnya
merasa seakan-akan perayaan itu adalah bagian dari kehidupan bermasyarakat.
Belum lagi para bapak dan ibu yang duduk sebagai pejabat dan mengaku-aku
dirinya ulama (Islam Liberal)
mencontohkan diri dengan ikut menghadiri perayaan natal dan tahun baru
itu. Akhirnya kaum Muslimin dibuat bingung mana yang hak dan batil karena semua
sudah dicampur aduk.
Natal
dan tahun baru jelas-jelas budaya dan milik kaum Nasrani. Natal diperingati
sebagai kelahiran Yesus yang mereka pertuhankan. Meskipun kita kaum Muslimin
mengakui Nabi Isa, tapi tak dibenarkan untuk mengakuinya sebagai Tuhan. Bukan
sekadar tak dibenarkan tapi juga haram alias mutlak tidak bolehnya.
Bagaimana
sikap kita? Jelas dong, sikap kita sebagai kaum Muslimin untuk tidak mengikuti
perayaan itu meskipun sekadar mengucapkan natal dan tahun baru. Lha wong kita
tidak meyakini kedua perayaan itu kok mau mengucapkan selamat.
Terkadang
seorang muslim juga mengenakan topi dan pakaian Sinterklas didalam suatu pesta
perayaan Natal dengan teman-teman atau bossnya, untuk menyambut para tamu
perusahaan yang datang atau yang lainnya. Namun
demikian topi tidur dengan pakaian merah yang biasa dikenakan sinterklas ini
sudah menjadi ciri khas orang-orang Nasrani yang hanya ada pada saat perayaan
Hari Natal sehingga dilarang bagi setiap muslim mengenakannya dikarenakan
termasuk didalam meniru-niru suatu kaum diluar islam, sebagaimana sabda
Rasulullah saw,”Siapa yang meniru suatu kaum maka ia adalah
bagian dari mereka.” (Muttafaq Alaih)
Ibnu Alqayyim berkata “mengucapkan
selamat terhadap syiar2 agama orang kafir hukumnya haram secara mutlaq seperti
hari raya mereka (Ahkamu ahli dzimmah,1/441)
Syaik Ibnu Baz berkata “tidak dibolehkan bagi kaum muslimin ikut serta
pada hari raya orang kafir, baik nasrani, yahudi dan agama lainnya. Dan tidak
dibolhan pula membantu mereka dalam acara tersebut dalam bentuk apapun, karna
hal ini merupakan tolong menolong dalam berbuat dosa. (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 6/405). Syaihk
Utsaimin berkata “ikut serta merayakan hari raya orang kafir, seperti
mengucapkan selamat dan semisalnya haram. Karna ikut serta dlam hari raya
mereka merupakan bentuk ridha kita penerimaan serta pengakuan kita trhadap
agama mereka yang batil” (Majmu’ Fatawa
Wa Rasail Ibnu Al Utsaimin,3/45)
Sekarang kita lihat bagaimana Pandangan MUI terhadap hal
ini, diantara keputusan MUI yaitu Mengikuti upacara natal bersama bagi umat
Islam hukumnya haram dan dianjurkan untuk tidak mngikuti kegiatan-kegiatan
natal.
Trus gimana dengan tahun baru? Rasulullulah bersabda
tentang dua hari orang Jahiliah yaitu Nairuz dan Mihrajan “Dahulu kalian
memiliki dua hari yang mana kalian bersenang-senang ketika itu. Sekarang Allah
telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar yang lebih baik yaitu Idul Fitri dan Idul Adha (Hr. Abu Daud
:1134 dan An-Nasa’i :1556) Kalau kita
merujuk kepada keterangan ulama hari Nairuz adalah perayaan awal tahun Syamsiah
dan Mihrajan perayaan enam bulan setelahnya.
Oleh karena itu tidak dibenarkan merayakan tahun baru
karna menyerupai perbuatan jahiliyah, bukan hanya tahun baru masehi saja tahun
baru hijriyahpun dilarang untuk dirayakan karna tidak ada dalil dan contohnya
dari Para sahabat dan ulama setelah mereka.
Sebagaimna
yang disampaikan Syaikh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili rahimahullah “Hukum ucapan selamat tahun baru
(Hijriyyah) di awal bulan ini (Muharram): Tidak ada dalil yang menunjukkan
disyari’atkannya memberi ucapan selamat tahun baru (Hijriyyah), sebagaimana
pula tidak pernah dinukilkan satupun riwayat dari salafush shalih tentang hal
ini”.
Nah, sekarang
kita udah tau dan paham bahwa haram hukumnya untuk ikut merayakan
natal dan tahun baru dalam bentuk apapun. Jadi, jangan ikut lagi jika kita muslim
sejati.
Referensi : Ahkamu ahli
dzimmah, Majmu Fatawa Ibnu Baz, Majmu’
Fatawa Wa Rasail Ibnu Al Utsaimin, voa- islam, muslim. or.id, eramuslim.com,
arrehaili,net
Komentar
Posting Komentar