Bolehkah membuat gambar kartun dan Mengapload Kartun lelaki Syari dan wanita berhijab yang berpasangan?
Hukum Mengapload Kartun
Muslim-Muslimah di Media Sosial
Soal:
Saya mau tanya seputar hukum membuat
gambar. Seperti yang pernah saya baca dari beberapa buku dan info dari
teman-teman saya, katanya menggambar akhluk bernyawa itu haram. Tapi bagaimana
kalau hanya menggambar alam bentuk kartun?
Jawab:
Pada
dasarnya para ‘ulama sepakat bahwa hukum menggambar makhluk bernyawa adalah
haram. Banyak riwayat yang menuturkan tentang larangan menggambar makhluk
bernyawa, baik binatang maupun manusia. Sedangkan hukum menggambar makhluk yang
tidak bernyawa, misalnya tetumbuhan dan pepohonan adalah mubah.
Berikut
ini akan kami ketengahkan riwayat-riwayat yang melarang kaum muslim menggambar
makhluk bernyawa.
a. Hadits Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):
إن أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون
Artinya: Yang paling parah siksanya di hari kiamat adalah
mushawwir (tukang membuat patung/tukang gambar) .
b. Hadits Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):
(إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة يقال لهم أحيوا ما خلقتم
Artinya: Orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan
disiksa di hari kiamat. Dikatakan pada mereka: hidupkan apa yang kamu ciptakan.
c. Hadits Bukhari
نهى عن ثمن الدم وثمن الكلب وكسب البغي ولعن آكل الربا وموكله والواشمة والمستوشمة
والمصور
Artinya: .... Allah melaknat pemakan riba ... dan tukang
membuat patung/tukang gambar.
d. Hadits Bukhari Muslim (muttafaq alaih):
من صور صورة في الدنيا كلف أن ينفخ فيها الروح وليس بنافخ
Artinya: Barangsiapa menggambar di dunia maka i` akan
dipaksa untuk meniupkan nyawa pada patung/gambar itu. Padahal dia bukanlah
orang yang dapat memberi nyawa.
e. Hadits Muslim:
وعن عائشة رضي الله عنها قالت: دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم وقد سترت سهوة لي
بقرام فيه تماثيل فلما رآه هتكه وتلون وجهه وقال ((يا عائشة أشد الناس عذابا يوم
القيامة الذين يضاهئون بخلق الله)) قالت عائشة فقطعناه فجعلنا منه وسادة أو
وسادتين
Artinya: Nabi melarang Aisyah memakai bantal yang ada
gambarnya.
f. Hadits Bukhari Muslim (muttafaq alaih):
إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه تماثيل أو تصاوير
Artinya: Malaikat tidak masuk ke dalam rumah
yang ada patung atau gambar.
Larangan
menggambar gambar di sini mencakup semua gambar yang bernyawa, baik gambar itu
timbul maupun tidak, sempurna atau tidak, dan distilir maupun tidak. Seluruh
gambar yang mencitrakan makhluk bernyawa, baik lengkap, setengah, kemungkinan
bisa hidup atau tidak, distilir (digayakan), maupun dalam bentuk karikatur
adalah haram.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab
al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz 2, menyatakan, bahwa gambar yang dimaksud di
dalam riwayat-riwayat di atas adalah semua gambar yang mencitrakan makhluk
bernyawa, baik lengkap, setengah, kemungkinan bisa hidup atau tidak, maupun
distilir atau tidak. Semuanya terkena larangan hadits-hadits di atas (Syaikh
Taqiyuddin an-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz 2, bab Tashwiir).
Larangan yang terkandung di dalam
nash-nash di atas juga tidak mengandung ‘illat. Larangan menggambar makhluk
bernyawa bukan karena alasan gambar itu sempurna atau tidak. Larangan itu juga
tidak berhubungan dengan apakah gambar tersebut mungkin bisa hidup atau tidak,
distilir maupun tidak. Semua gambar makhluk hidup walaupun tidak lengkap
hukumnya tetap haram.
Walhasil,
gambar manusia dalam bentuk karikatur, komik, maupun batik yang distilir adalah
haram, tanpa ada keraguan sedikitpun. Semua gambar makhluk bernyawa baik
digambar secara gaya natural, surealik, kubik, maupun gaya-gaya yang lain
adalah haram. Demikian juga, gambar potongan kepala, tangan manusia, sayap
burung dan sebagainya adalah haram.
Sedangkan proses mendapatkan
gambar-gambar yang diperoleh dari proses bukan “menggambar”, misalnya dengan
cara sablon, cetak, maupun fotografi, printing dan lain sebagainya, bukanlah
aktivitas yang diharamkan. Sebab, fakta “menggambar dengan tangan secara
langsung” dengan media tangan, kuas, mouse dan sebagainya (aktivitas yang
haram), berbeda dengan fakta mencetak maupun fotografi. Oleh karena itu,
mencetak maupun fotografi bukan tashwir, sehingga tidak berlaku hukum tashwir.
Atas dasar itu stiker bergambar manusia yang diperoleh dari proses cetak maupun
printing tidak terkena larangan hadits-hadits di atas.
Sumber
:
alkhoirot.net
http://embunlarasmega.blogspot.co.id/
Kemudian
pada hari ini kita lihat banyak para Pemuda/di Islam yang katanya menjaga diri dari pengaruh
zaman yang memperlihatkan foto2 mereka bersama pasangannya di media social
mengapload foto kartun yang bermesraan.
Bukankah
kartun tersebut gambar bernyawa? Jawabannya jelas iya, trus kenapa di Upload?...
Dalam
keadaan seperti ini orang yang mengapload gambar kartun muslim/muslimah yang
berpasangan telah melakukan 2 kesalahan.
Pertama
: membolehkan menggambar makhluk bernyawa, kedua : menyebarjan fitnah, karna
walaupun gambar tersebut kartun tetap saja dia gambar wanita dan laki-laki yang
sedang berduaan.
Biasanya
sifat seseorang akan terlihat dari tingkah lakunya, perbuatan fisiknya akan
menunjukkan perbuatan hatinya. Nah, jika dia memamerkan foto kartun yang lagi
pacaran walaupun diolah seolah gambar tersebut islami tetap saja gambar itu
memberikan pesan bolehnya pacaran atau bolehnya memamerkan foto suami istri
yang lagi bermesraan.
Sebagai
bukti, sebagian pengguna facebook banyak mengapload foto2 buku, itu menunjukkan
kalau dia suka baca. Yang lainnya banyak mengapload foto2 pemandangan yang
menunjukkan dia suka mngunjuangan tempat2 rekreasi.
Kalau
dia suka mengapload foto kartun yang berpasangan, ini menunjukkan dalam hatinya
ada keinginan untuk melakukan hal itu. Trus kenapa kartun? Karna kalau gambar
manusia kan nggak boleh, masa mengapload gambar laki-laki dan perempuan lagi
berduaan di Fb, apa lagi dijadikan foto profil…
Intinya
tidak boleh menggambar makhluk bernyawa dalam bentuk apapun dan tidak boleh
mengapload foto karun pacaran….
terimakasih atas infonya, bermanfaat sekali. Jangan lupa kunjungi balik website kami http://bit.ly/2KVFnk0
BalasHapusKalau modalnya menggunakan kartun sebagai pp bagaimana?
BalasHapus*modalnya=Misalnya
HapusPak ustad saya mau bertanya saya ini tukang buat logo. Jadi setiap saya buat logo kadang2 ada yg meminta gambar anak2 atau mahkluk bernyawa. Jdi saya menggambil gambar dari internet pak ustad dan memindahkan ke logo yg dipesan. Apakah pekerjaan saya termasuk haram pak ustad. Apakah hukum nya nanti saya harus menghidupkan mereka?
BalasHapus