Langsung ke konten utama

Bolehkah membuat gambar kartun dan Mengapload Kartun lelaki Syari dan wanita berhijab yang berpasangan?






Hukum Mengapload Kartun Muslim-Muslimah di Media Sosial




Soal:

Saya mau tanya seputar hukum membuat gambar. Seperti yang pernah saya baca dari beberapa buku dan info dari teman-teman saya, katanya menggambar akhluk bernyawa itu haram. Tapi bagaimana kalau hanya menggambar alam bentuk kartun? 


Jawab: 

Pada dasarnya para ‘ulama sepakat bahwa hukum menggambar makhluk bernyawa adalah haram. Banyak riwayat yang menuturkan tentang larangan menggambar makhluk bernyawa, baik binatang maupun manusia. Sedangkan hukum menggambar makhluk yang tidak bernyawa, misalnya tetumbuhan dan pepohonan adalah mubah.

Berikut ini akan kami ketengahkan riwayat-riwayat yang melarang kaum muslim menggambar makhluk bernyawa.



a. Hadits Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):


إن أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون

Artinya: Yang paling parah siksanya di hari kiamat adalah mushawwir (tukang membuat patung/tukang gambar) .


b. Hadits Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):



(إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة يقال لهم أحيوا ما خلقتم

Artinya: Orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa di hari kiamat. Dikatakan pada mereka: hidupkan apa yang kamu ciptakan.


c. Hadits Bukhari



نهى عن ثمن الدم وثمن الكلب وكسب البغي ولعن آكل الربا وموكله والواشمة والمستوشمة والمصور 

Artinya: .... Allah melaknat pemakan riba ... dan tukang membuat patung/tukang gambar.


d. Hadits Bukhari Muslim (muttafaq alaih):



من صور صورة في الدنيا كلف أن ينفخ فيها الروح وليس بنافخ

Artinya: Barangsiapa menggambar di dunia maka i` akan dipaksa untuk meniupkan nyawa pada patung/gambar itu. Padahal dia bukanlah orang yang dapat memberi nyawa.


e. Hadits Muslim:



وعن عائشة رضي الله عنها قالت: دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم وقد سترت سهوة لي بقرام فيه تماثيل فلما رآه هتكه وتلون وجهه وقال ((يا عائشة أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهئون بخلق الله)) قالت عائشة فقطعناه فجعلنا منه وسادة أو وسادتين

Artinya: Nabi melarang Aisyah memakai bantal yang ada gambarnya.


f. Hadits Bukhari Muslim (muttafaq alaih):



إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه تماثيل أو تصاوير

Artinya: Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada patung atau gambar.


       Larangan menggambar gambar di sini mencakup semua gambar yang bernyawa, baik gambar itu timbul maupun tidak, sempurna atau tidak, dan distilir maupun tidak. Seluruh gambar yang mencitrakan makhluk bernyawa, baik lengkap, setengah, kemungkinan bisa hidup atau tidak, distilir (digayakan), maupun dalam bentuk karikatur adalah haram.


 Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz 2, menyatakan, bahwa gambar yang dimaksud di dalam riwayat-riwayat di atas adalah semua gambar yang mencitrakan makhluk bernyawa, baik lengkap, setengah, kemungkinan bisa hidup atau tidak, maupun distilir atau tidak. Semuanya terkena larangan hadits-hadits di atas (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz 2, bab Tashwiir).


       Larangan yang terkandung di dalam nash-nash di atas juga tidak mengandung ‘illat. Larangan menggambar makhluk bernyawa bukan karena alasan gambar itu sempurna atau tidak. Larangan itu juga tidak berhubungan dengan apakah gambar tersebut mungkin bisa hidup atau tidak, distilir maupun tidak. Semua gambar makhluk hidup walaupun tidak lengkap hukumnya tetap haram.



Walhasil, gambar manusia dalam bentuk karikatur, komik, maupun batik yang distilir adalah haram, tanpa ada keraguan sedikitpun. Semua gambar makhluk bernyawa baik digambar secara gaya natural, surealik, kubik, maupun gaya-gaya yang lain adalah haram. Demikian juga, gambar potongan kepala, tangan manusia, sayap burung dan sebagainya adalah haram.


Sedangkan proses mendapatkan gambar-gambar yang diperoleh dari proses bukan “menggambar”, misalnya dengan cara sablon, cetak, maupun fotografi, printing dan lain sebagainya, bukanlah aktivitas yang diharamkan. Sebab, fakta “menggambar dengan tangan secara langsung” dengan media tangan, kuas, mouse dan sebagainya (aktivitas yang haram), berbeda dengan fakta mencetak maupun fotografi. Oleh karena itu, mencetak maupun fotografi bukan tashwir, sehingga tidak berlaku hukum tashwir. Atas dasar itu stiker bergambar manusia yang diperoleh dari proses cetak maupun printing tidak terkena larangan hadits-hadits di atas.

Sumber :
alkhoirot.net
http://embunlarasmega.blogspot.co.id/



      Kemudian pada hari ini kita lihat banyak para Pemuda/di  Islam yang katanya menjaga diri dari pengaruh zaman yang memperlihatkan foto2 mereka bersama pasangannya di media social mengapload foto kartun yang bermesraan.

      Bukankah kartun tersebut gambar bernyawa? Jawabannya jelas iya, trus kenapa di Upload?...

   Dalam keadaan seperti ini orang yang mengapload gambar kartun muslim/muslimah yang berpasangan telah melakukan 2 kesalahan.
Pertama : membolehkan menggambar makhluk bernyawa, kedua : menyebarjan fitnah, karna walaupun gambar tersebut kartun tetap saja dia gambar wanita dan laki-laki yang sedang berduaan.

   Biasanya sifat seseorang akan terlihat dari tingkah lakunya, perbuatan fisiknya akan menunjukkan perbuatan hatinya. Nah, jika dia memamerkan foto kartun yang lagi pacaran walaupun diolah seolah gambar tersebut islami tetap saja gambar itu memberikan pesan bolehnya pacaran atau bolehnya memamerkan foto suami istri yang lagi bermesraan.
Sebagai bukti, sebagian pengguna facebook banyak mengapload foto2 buku, itu menunjukkan kalau dia suka baca. Yang lainnya banyak mengapload foto2 pemandangan yang menunjukkan dia suka mngunjuangan tempat2 rekreasi.

     Kalau dia suka mengapload foto kartun yang berpasangan, ini menunjukkan dalam hatinya ada keinginan untuk melakukan hal itu. Trus kenapa kartun? Karna kalau gambar manusia kan nggak boleh, masa mengapload gambar laki-laki dan perempuan lagi berduaan di Fb, apa lagi dijadikan foto profil…

     Intinya tidak boleh menggambar makhluk bernyawa dalam bentuk apapun dan tidak boleh mengapload foto karun pacaran….


berikut adalah contoh kartun yang sering digunakan:


Komentar

  1. terimakasih atas infonya, bermanfaat sekali. Jangan lupa kunjungi balik website kami http://bit.ly/2KVFnk0

    BalasHapus
  2. Kalau modalnya menggunakan kartun sebagai pp bagaimana?

    BalasHapus
  3. Pak ustad saya mau bertanya saya ini tukang buat logo. Jadi setiap saya buat logo kadang2 ada yg meminta gambar anak2 atau mahkluk bernyawa. Jdi saya menggambil gambar dari internet pak ustad dan memindahkan ke logo yg dipesan. Apakah pekerjaan saya termasuk haram pak ustad. Apakah hukum nya nanti saya harus menghidupkan mereka?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wajib Diketahui Oleh Pecinta Sepak Bola...

Ada apa dengan kostum sepak bola? Sepak bola merupakan olah raga yang paling banyak penggemarnya, setiap penggemar memiliki klub dan pemain faforit. Terkadang semua aksesoris yang bertuliskan nama dan gambar klub atau pemain idolapun menjadi koleksi wajib bagi para pecinta sepak bola. Nah, bagaimana bila kita sebagai seorang muslim menjadi penggemar klub  atau pemain yang kafir kemudian membeli pernak-pernik yang berkaitan dengan mereka terutama kostum yang mengandung unsur atau lambang agama dan keyakinan mereka seperti lambang salib dan setan merah? Jika kita perhatikan terdapat beberapa kostum tim sepak bola yang mengandung unsur salib seperti Barcelona, AC Milan, Timnas Brazil, Timnas Portugal, Intermilan, sedangkan lambang setan terdapat pada  MU.  Meskipun begitu masih banyak kaum muslimin yang tidak memperdulikan hal ini khususnya Indonesia. Berbeda dengan dua Negara bagian Malaysia beberapa tahun yang lalu telah melarang hal ini. Dewan Keagamaan Johor d

Mengisi Ramadan dengan nasyid

  Dalam KBBI nasyid diartikan sebagai lagu yang mengandung unsur keislaman, sedangkan dalam kamus “ Lisanul Arab ” nasyid artinya menyanyikan syair. Dari dua pengertian ini dapat kita pahami bahwa nasyid adalah lagu atau nyanyian. Ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ustadz Abdul Hakim hafizhahullah dalam salah satu ceramahnya bahwa nasyid yang sekarang itu adalah nyanyian, bukan seperti yang dibaca oleh para sahabat saat menggali parit atau saat perang, yang mereka baca adalah syair.     Kita sama-sama tahu bahwa membaca syair oleh orang arab memiliki cara tersendiri, jika dicari persamaannya di Indonesia maka membaca syair serupa dengan membaca pantun atau puisi. Apakah membaca puisi atau pantun sama dengan cara menyanyikan nasyid atau kasidah itu? Jawabnya jelas tidak sama. Lalu apa hukum menyanyikan nasyid? Syaikh Shaleh Al Fauzan hafizhahullah dalam sebuah video tanya jawab menyebutkan “kami tidak menemukan pensyariatannya, jika nasyid tersebut tidak disandarkan

Kita pasti berpisah, semoga esok kembali berkumpul

Dalam menjalani kehidupan ini terkadang kita harus pergi, pergi jauh dari kampung halaman. Banyak tujuan yang kita bawa, ada yang menuntut ilmu, ada yang mencari nafkah dan tujuan lainnya. Walau apapun tujuannya, ke manapun perginya, pasti ia merindui kampung halamannya, pasti ia merindukan orang-orang yang disayangi, ingin kembali berkumpul dengan keluarga, sebab di sana ada kebahagiaan. Keindahan dan kedamaian itu ada di kampung halaman, ketika hati gelisah maka pulanglah, ada orang tua di sana, ada sanak saudara, ada sawah yang berjenjang dilengkapi burung-burung yang berbondong, ada sungai  beserta suara gemerciknya dan bebukitan dengan pohong-pohon yang menghijau. Indah dan damai.   Kita pasti kembali   Ibnu Umar  rhadiyallahu anhuma   berkata bahwa Rasulullah  shalallahu alaihi wasallam   bersabda :   كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ، يَقُولُ: إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ المَسَاء