Mengetahui pembatal puasa artinya mengetahui rukun kedua dalam berpuasa, karena rukun puasa kedua adalah menahan diri dari hal yang membatalkan puasa, mari kita pahami dengan benar agar puasa kita diterima. Pembatal puasa dalam Alquran ada tiga, yaitu makan, minum dan berhubungan badan. Berdasarkan firman Allah taala :
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَٱشْرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلأسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ
Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian, mereka adalah pakaian bagi kalian dan kalianpun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kalian tidak dapat menahan diri, karena itu Allah mengampuni kalian dan memamaafkan kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian, serta makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. (Qs. Al-Baqarah: 187).
Pertama dan kedua, makan dan minum.
Pembatal pertama dan kedua adalah makan dan minum, merokok termasuk ke dalam bab ini, utuk hal ini semua kita sudah mengetahui dan memahaminya dengan baik insyaallah.
Ketiga hubungan suami istri.
Ini merupakan pembatal paling berat karena bagi yang berjima di siang hari pada bulan Ramadan ia wajib membebaskan budak atau puasa dua bulan berturut-turut jika tidak mampu. Berdasarkan riwayat Abu Hurairah rhadhiyallahu anhu :
بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ. قَالَ: مَا لَكَ؟ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟ قَالَ: لاَ، قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، قَالَ: لاَ، فَقَالَ: فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا. قَالَ: لاَ، قَالَ: فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ - وَالعَرَقُ المِكْتَلُ - قَالَ: أَيْنَ السَّائِلُ؟ فَقَالَ: أَنَا، قَالَ: خُذْهَا، فَتَصَدَّقْ بِهِ فَقَالَ الرَّجُلُ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا - يُرِيدُ الحَرَّتَيْنِ - أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي، فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ
Suatu hari kami duduk-duduk bersama Nabi shalallahu alaihi wasallam, kemudian datanglah seorang laki-laki menghadap beliau. Lalu laki-laki tersebut mengatakan : wahai Rasulullah celakalah aku. Nabi berkata : apa yang terjadi padamu? laki-laki tadi menjawab : aku telah menyetubuhi istriku, padahal aku sedang puasa. Kemudian Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bertanya : apakah kamu memiliki seorang budak yang dapat kamu merdekakan? Laki-laki tadi menjawab : tidak. Lantas Nabi bertanya lagi : apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut? Laki-laki tadi menjawab : tidak. Nabi bertanya lagi : apakah kamu dapat memberi makan 60 orang miskin? laki-laki tadi juga menjawab : tidak. Abu Hurairah berkata, Nabi shalallahu alaihi wasallam kemudian diam. Saat kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam. Kemudian beliau bertanya : dimana orang yang bertanya tadi? laki-laki tersebut menjawab : saya. Kemudian beliau mengatakan : ambillah ini dan bersedakahlah dengannya. Kemudian laki-laki tadi mengatakan : apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. Nabi shalallahu alaihi wasallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau berkata : berilah makanan tersebut pada keluargamu. (HR. Bukhari dan Muslim)
Keempat, onani.
Onani atau sengaja mengeluarkan mani dengan cara lain seperti mani keluar karena bercumbu dengan istri, karena terangsang oleh film porno atau mengeluarkan mani dengan alat seks. Puasa batal bukan karena mani keluar tapi karena proses keluarnya disengaja, hal ini sama dengan jimak antara suami istri, keluarnya sama-sama sadar, namun sarana yang digunakan berbeda. Oleh sebab itu mani yang keluar karena mimpi tidak membatalkan puasa, sebab keluarnya tidak disengaja.
Kelima, memasang infus.
Memasang infus atau semisalnya untuk menyuplai makanan pada tubuh, perbuatan ini dihukumi dengan makan dan minum karna memiliki fungsi yang sama.
Keenam, muntah dengan sengaja.
Berdasarkan sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam :
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
Siapa yang muntah dan dia sedang berpuasa, maka tidak ada qada baginya. Namun apabila dia sengaja muntah, maka wajib baginya mengqada hari itu. (HR. An Nasai)
Ketujuh, haid dan nifas bagi wanita.
Keluarnya darah haid atau nifas bagi wanita, jika ia keluar maka secara otomatis puasanya batal dan ia harus mengqadanya di waktu yang lain.
Syarat batalnya puasa karena pembatalnya
Pembatal-pembatal di atas tidak sah kecuali jika terpenuhi 3 syarat[1] :
Pertama, mengetahui hukumnya.
Apabila ada yang melakukan pembatal puasa seperti makan atau minum karena tidak tahu hukumnya, maka puasanya sah.
Kedua, ia ingat kalau ia sedang puasa.
Jika ia melakukan pembatal puasa karena lupa maka puasanya sah, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Jika seseorang lupa sehingga ia makan dan minum, maka ia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan dan minum. (HR. Muslim)
Jika ia ingat setelah selesai makan, maka itu adalah makan yang Allah taala berikan untuknya. Seandainya ia ingat atau diingatkan saat ia sedang makan, maka ia harus berhenti saat itu juga dan melanjutkan puasanya. Termasuk dalam hal ini jika seseorang berhubungan suami istri dalam kedaan lupa di siang hari, maka puasanya sah.
Ketiga, atas kemauan sendiri.
Jika ia melakukan pembatal puasa bukan karena keinginannya atau terpaksa maka puasanya sah. Berdasarkan firman Allah taala :
مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ
Siapa yang kafir setelah beriman kecuali yang dipaksa sedangkan hatinya tentram dengan imannya. (Qs. An Nahl : 106)
Kalau ada diantara umat Islam yang dipaksa untuk makan di siang hari Ramadan, sedangkan ia membenci perbuatan itu, namun karena keselamatannya terancam, dengan berat hati iapun makan, sedangkan jiwanya menolak dengan keras perbuatan itu, maka ia lanjutkan puasanya sampai Magrib, karena Allah taala memaafkan kesalahan yang dilakukan karena terpaksa.
Komentar
Posting Komentar